KabarNTB, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan perednaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai.
“Kami sampaikan sejak Februari sampai hari ini Dit Tipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Maret 2021.
Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41 tahun) dan MY (38 tahun). “Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ungkapnya.
Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan. “Kapal dimaksud membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” ucap Krisno.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25 tahun), MM (25 tahun), dan FK (27 tahun). “Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tuturnya.
Saat diinterogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia untuk diantark kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibat perbuatannya itu, terdangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(JK/*)
Komentar