Bekuk Terduga Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Amankan 54 Gram Sabu

KabarNTB, Sumbawa Besar – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa, membekuk 3 (tiga) terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Jum`at (12/03/2021) siang tadi. Ketiga terduga tersebut masing-masing berinisial YP (22), YA (20) asal Kec. Plampang Kab. Sumbawa dan IF (26) asal Kampung Kodok, Sumbawa Besar.

Dari tangan ketiganya, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa sabu dengan berat total 54 gram/alamat kampung kodok Kel. Seketeng Kec. Sumbawa Kab. Sumbawa, pada Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 13.30 WITA tadi.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK M.H. yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, penangkapan terhadap ketiganya berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah terduga pelaku YP sering di jadikan tempat transaksi dan pesta narkotika”, tegas Kasubbag Humas.

Dijelaskannya, kronologi pengangkapan tersebut bermual dari laporan masyarakat yang diterima polisi bahwa di rumah terduga YP sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.

“Berdasarkan infomasi tersebut, Kasat Res Narkoba IPTU Masdidin SH memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut”, ungkapnya.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan badan di kamar milik terduga YP, lanjutnya, polisi menemukan 31 poket narkotika yang diduga sabu di dalam kotak berwarna hitam serta 1 poket di atas meja dan 1 poket ditemukan di samping sepatu di dalam kamar YP. YP juga mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya di hadapan saksi-saksi.

Adapaun Barang Bukti yang diamankan antara lain , 1 poket besar narkotika jenis shabu berat bruto 31,53 gram, 4 poket sedang dengan berat bruto 4,81 gram, 2 poket sedang dengan berat bruto 2,54 gram, 4 poket sedang dengan berat bruto 3,73 gram, 1 poket sedang dengan berat bruto 1,43 gram, 13 poket kecil dengan berat bruto 5,50 gram, 2 poket kecil dengan berat bruto 1,66 gram, 5 poket kecil dengan berat bruto 2,53 gram, 1 poket kecil dengan berat bruto 0,61 gram. selanjutnya 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca berisi kristal di duga sabu, 1 poket bekas pakai sabu, 2 buah skop, 5 bendel klip obat transparan, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 1 buah gunting, 2 buah kotak berwarna hitam, 1 buah pipa kaca, 2 buah sendok plastik, 1 buah tas berwarna hitam, 3 buah hp.

“total keseluruhan narkotika jenis shabu dengan berat bruto sebesar 54, 44 gram”, terang AKP Sumardi.

Ketiga terduga pelaku dan semua barang bukti dibawa saat ini diamankan polisi di Mapolres Sumbawa guna dimintai keterangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (JK)

Komentar