KabarNTB, Kota Bima – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan 3 orang warga yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu, di kos-kosan Kelurahan Melayu, Rabu (3/2) sekitar pukul 02.30 Wita.
Resnarkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli menyebutkan, 3 orang tersebut masing-masing IN alias GM (36) warga Kelurahan Paruga Kecamatan, NR (33) warga Kelurahan Parug dan MF (23) Warga Kelurahan Sarae.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip bening berisi Sabu-sabu dengan berat bruto 2,70 gram. Tetapi setelah ditimbang dihadapan para terduga diketahui berat netto 1,95 gram. 3 unit Handphone dan uang kertas senilai Rp 16.920.000.
“Penangkapan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat,” jelasnya.
Ramli menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa disalah satu kos-kosan di RT 002 RW 001 Kelurahan Melayu, sering dijadikan tempat transaksi jual beli Sabu-sabu.
Tim kemudian menyelidiki informasi tersebut. Sekitar pukul 02.30 Wita menuju TKP dan mendapati 3 orang terduga pelaku yang sedang berada di dalam kamar kos-kosan.
“Saat penggeledahan di TKP, ditemukan Sabu-sabu dan barang bukti lainnya,” terangnya.
Ketiga terduga pelaku, kini diamankan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.(JK)
Komentar