Pedagang Buah di Karang Bagu, Nyambi Jajakan Sabu

KabarNTB, Mataram – Seorang wanita berinisial JN (40) yang kesehariannya berjualan buah di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, Mataram, diringkus Tim Opsnal Polresta Mataram pada Selasa (16/03/2021) lalu karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

‘’Kami mengamankan perempuan berinisial JN warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Pelaku ini kesehariannya menjual buah di sana,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (18/03/2021).

Dijelaskan Kombes Heri, modus JN dalam mengedarkan barang haram tersebut yakni dengan menaruh sabu yang dipesan pembeli ke dalam sebuah bungkus rokok yang ia letakkan didekat sebuah batu tak jauh dari warung buah miliknya.

“Pembeli lantas mengambil barang haram tersebut. Itu modus dan cara dia menjual sabu ke pemesan. Dia letakkan di bawah batu yang tak jauh dari warungnya. Modusnya kita ketahui dan terduga pelaku kita amankan,’’ bebernya.

Saat penangkapan, petugas membongkar batu yang dimaksud dan menemukan dua plastik bening dibungkus lakban dengan berat keseluruhan 10,19 gram sabu yang langsung diamankan bersama uang tunai, alat bantu penjualan serta alat komunikasi.

Dari hasil pemeriksaan, ungkap Kapolresta, terungkap bahwa pelaku diduga mengedarkan dan menjual sabu sudah sejak enam bulan terakhir yang barangnya berasal dari Karang Bagu. ‘

’Pengakuannya sudah enam bulan ini dia jualan sabu. Kita kembangkan juga,’’ tandasnya.

Selain JN, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya. Masing-masing berinisial AM, HY dan FH. Tiga orang yang diamankan ini berstatus sebagai saksi.

‘’Tiga orang itu kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Karena saat digerebek, ketiganya mau membeli sabu tapi belum menguasai,’’ pungkasnya.

Atas perbuatannya, JN terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(NK)

Komentar