Kabar NTB,Mataram – EMZ (37) DPO kasus Narkoba seberat 3.3 KG, berhasil di tangkap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (13/3/2021) lalu.
Team opsnal Dit Res Narkoba Polda NTB dibantu Team opsnal Dit Res Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) dan Team Opsnal Resnarkoba Polres Banyuwangi Kota, menangkap EMZ di Griya Dadakan Indah, Dusun Kapan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jatim.
“EMZ merupakan terduga pelaku yang ditetapkan menjadi DPO oleh Sat Res Narkoba Polresta Mataram Polda NTB pada 23 Agustus 2020 lalu dengan kasus 3,3 Kg Sabu,” jelas Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dikantornya, Jumat (20/3/2021).

Dijelaskan Helmi, terduga pelaku ini selalu berpindah pindah tempat tinggal. Kadang tinggal di Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Sumbatera.
“Ini yang menyebabkan kami kepolisian baru bisa menangkapnya sekarang.” tandasnya.
Petugas mengamankan barang bukti dari tangan EMZ beruoa satu buah buku tabungan, dua Buah HP merek Samsung, dua buah HP merek OPPO, dua buah Dompet, 3 ATM BRI, 2 buh ATM BCA dan SIM.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 2 buah sertifikat tanah yang diduga dibeli dari hasil penjulan sabu, dan satu lembar kwitansi senilai Rp.565.000.000 dan 10 lembar bukti transfer yang diduga sebagai bukti transaksi narkoba.
Sementara itu untuk penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan EMZ, diungkapkannya, pihaknya akan bekerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Untuk penanganan kasus TPPU nya, kita rencananya akan join investigasi dengan BNN,” pungkasnya.(NK)
Komentar