Seorang Pria di Lobar Gelapkan Puluhan Unit Kendaraan Bermotor Senilai Rp 1,5 M

KabarNTB, Lombok Barat – Polres Lombok Barat Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan puluhan unit kendaraan bermotor, dengan nilai mencapai Rp 1.5 miliar.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo SIK dalam konferensi pers di salah satu hotel di Senggigi, Selasa 30 Maret 2021, menjelaskan, tersangka berinisial CA (48 tahun) seorang mantan karyawan perusahaan kontraktor di Mataram, menggelapkan sebanyak 46 unit kendaraan bermotor.

“Nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penipuan dan penggelapan puluhan kendaraan bermotor tersebut mencapai Rp1,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 46 orang,” ungkapnya.

Tersangka CA yang menggelapkan puluhan unit kendaraan bermotor dengan nilai Rp 1,5 miliyar digiring petugas

Kapolres yang didampingi Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handodo mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Polsek Senggigi, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Meski demikian, Polisi tetap berusaha untuk terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami masih mendalami dan memiliki dugaan kuat bahwa tersangka tidak seorang diri dalam melakukan aksinya, hanya saja kami masih mengedepankan fakta-fakta dan bukti yang ada,” ujarnya.

Sebanyak 46 unit kendaraan bermotor yang digelapkan tersebut, terdiri dari delapan unit kendaraan roda empat dan 38 unit kendaraan roda dua. Dari seluruh kendaraan yang diduga digelapkan, 16 unit sepeda motor belum ditemukan keberadaanya. “Belasan unit motor dimaksud sedang dalam upaya pencarian,” imbuh Kapolres.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yakni mencari korban dengan alasan perusahaannya membutuhkan kendaraan roda empat dan roda dua untuk kegiatan operasional. Tersangka telah beraksi sejak Desember 2020 hingga Maret 2021.

Kendaraan dimaksud kemudian digadaikan kepada beberapa pihak dengan harga gadai bervariasi.
Untuk kendaraan Roda dua, mulai dari Rp. 8 juta, sedangkan kendaraan roda Empat berkisar antara Rp. 18 juta sampai dengan Rp 30 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” demikian Kapolres.(JK/NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses