Waria Pemilik Salon di Kota Bima Ditangkap Dalam Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Seorang Pelajar

 

KabarNTB, Kota Bima – Seorang waria berinisial SU alias Oma alias Betty (45 tahun) warga Kelurahan Na’e Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima diringkus Tim Puma Polres Bima Kota Polda NTB, Sabtu sore 27 Maret 2021, karena diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual (pencabulan) terhadap anak dibawah umur.

Waria yang juga pemilik salah satu salon kecantikan itu, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berstatus pelajar yang masih berusia 13 tahun. Kasus asusila itu dilakukan di salon miliknya.

Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pelajar, Oma alias Betty setelah diamankan Polisi

“Kasus ini dilaporkan ke SKPT Polres Bima Kota pada Sabtu 27 Maret 2021. Setelah bukti lengkap, Tim kami langsung meringkus terduga,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin kepada wartawan.

Dipaparkan Jufrin sesuai keterangan terlapor, korban saat itu tengah bermain di depan salonnya. Kemudian korban dipanggil oleh terlapor dan ditarik paksa masuk ke dalam salon. “Di dalam salon itu terlapor membuka celana dan memainkan alat vital korban. Korban merasa keberatan sehingga melaporkan kasus tersebut,” urainya.

Usai melapor, korban didampingi Polisi dibawa menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bima untuk dilakukan visum. Karena bukti dianggap lengkap, Polisi pun kemudian meringkus terduga dan diamankan di Mako Polres Bima Kota.(JK)

Komentar