Dua Sahabat di Bima Ditangkap Saat Keluar dari Penjara, Satu karena Mencuri, Satu Bawa Narkoba

KabarNTB, Kota Bima – Hukuman penjara ternyata tidak membuat IS, warga Bolo, Kabupaten Bima, kapok dan sadar. Lelaki 39 tahun itu justeru kembali berurusan dengan hukum, hanya sesaat setelah menikmati udara bebas.

Belum satu jam bebas dari Rutan Raba Bima, IS kembali ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian. Ia disergap Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur dibawah pimpinan Bripka Sukri, Selasa 20 April 2021, sesaat setelah keluar dari Rutan Raba Bima.

IS dan IL (duduk) dua sahabat yang ditangkap Polsek Rastim Kota Bima karena kasus pencurian dan narkoba

IS tidak ditangkap sendiri. Tapi bersama temannya IL (39 tahun). IL sebenarnya berniat menjemput temannya IS yang baru keluar dari penjara. Tetapi saat polisi menggeledahnya saat menangkap IS, ditemukan narkoba jenis Sabu.

“Benar IS kembali kami tangkap atas dugaan pembobolan rumah dan pencurian di kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur pada April 2020 lalu. Bersama IS kami juga menangkap IL yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rastim Iptu Suratno.

“IL yang menjemput IS kami tangkap karena saat digeledah, dikantong celananya ditemukan 1 klip berisikan serbuk sabu,” imbuh Kapolsek.

IS diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dengan mengambil dua cincin emas dengan berat 14 gram, dua buah ponsel android dan satu pack rokok. Dalam kasus ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa surat perhiasan emas tertanggal 26 desember 2019 dan ponsel samsung J5 warna hitam.

“Sementara barang bukti narkoba jenis sabu yang masih terbungkus plastik, akan ditindaklanjuti bersama Sat Narkoba Polres Bima Kota,” demikian Iptu Suratno.(NK/JK)

Komentar