KabarNTB, Mataram — Berakhir sudah pelarian perempuan berinisal RA (33 tahun) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Bandar sabu yang telah menjadi buronan Satresnarkoba Polresta Mataram selama lebih dari satu bulan itu, ditangkap pada Sabtu sore 10 April 2021.
“Setelah 45 hari berstatus DPO, RA yang menjadi DPO kasus kepemilikan 15 gram sabu di Karang Bagu berhasil kami tangkap,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam konfrensi pers Sabtu.
RA diakui cukup lihai bersembunyi, karena 45 hari berhasil lolos dari kejaran Kepolisian. Petugas memancing RA keluar dari persembunyian setelah menangkap salah satu kerabatnya, juga dalam kasus kepemilikan sabu. RA lalu bergerak ke Mataram dan diciduk Kepolisian di Jalan Langko.
“Kami meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan dia. Lalu dia mau ke Mataram. Pelaku terlihat di Jalan Langko dan langsung dicegat,’’ tutur Kapolres.
Saat diinterogasi petugas, Ibu dua anak itu mengaku awalnya kabur ke Praya Lombok Tengah. Dengan berbekal dua potong baju dan menyewa kos. “Dia juga sempat tinggal di tempat temannya. Lalu pindah ke Sekotong Lombok Barat. Ya seperti nomaden begitu dia pindah-pindah. Kos dia tahu setelah membaca pengumuman yang banyak dipinggir jalan,” imbuh Kapolresta.
Selama buron, RA menjual perhiasan yang dimiliki untuk bertahan hidup. Tapi dengan kebutuhan yang sangat banyak, uang yang dia punya semakin menipis. Ditambah sulit mencari bantuan dengan statusnya yang buron. Praktis ia kehabisan uang. Selama buron dia titip dua anaknya dikeluarganya.
RA menyandang status buron sejak 27 Februari silam setelah Kepolisian melakukan penggerebekan di rumahnya. Saat itu RA yang terkenal lihai mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri. Petugas hanya mendapati setumpuk barang bukti berupa 16 klip plastik bening yang diduga sabu 15 gram. Sejumlah alat konsumsi sabu, serta uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil transaksi sabu. Setelah tertangkap, RA mengakui barang haram tersebut miliknya. “Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya yang didapat dari seorang bandar berinisial RD,” ungkap Kapolresta.
Atas perbuatannya, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(JK/NK)
Komentar