KabarNTB, Kota Bima – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap SN (37 tahun), warga Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Kamis 22 April 2021. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli mengatakan, SN merupakan terduga pemilik, menyimpan, menyediakan, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu itu ditangkap dirumahnya.
Dari penangkapan itu, Tim juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar plastik klip yang diduga sabu dengan berat brutto 1,64 gram dan berat netto 1,15 gram, tiga bungkus plastik klip, dua buah alat hisap dan bong, empat buah tabung kaca, satu bungkus sedotan air minum dan satu buah gunting.
“Selain itu juga diamankan satu unit HP warna hitam, dua buah sedotan pipet, satu buah tas warna hitam, satu buah tas warna bunga, tiga buah korek api gas, uang tunai Rp, 330 ribu (taga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan isolasi,” jelasnya.
Penangkapan itu berawal pada Kamis 22 april 2021, sekitar Pukul 12.30 Wita, anggota Tim Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah warga di Kelurahan Oimbo sering di jadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan segera menuju TKP. Kemudian sekitar pukul 13.00 Wita Tim Opsnal dipimpin BRIPKA Thaufarrahman menangkap SN yang sedang duduk di ruang tamu rumah miliknya,” terang Ramli.
Disaksikan ketua RT setempat, Tim melakukan penggeledahan badan dan area TKP dan di temukan dua lembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta barang bukti lainnya. “Selanjutnya terduga SN dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.(JK/NK)
Komentar