KabarNTB, Sumbawa — Sebanyak 83 orang terjaring dalam operasi yustisi atau Operasi Penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid – 19 di wilayah Terminal Sumer Payung Sumbawa Besar, Kamis 20 Mei 2021. Dari 83 pelangar tersebut dua diantaranya diberikan Sanksi Administrasi (Rp.300.000,-), 76 orang dikenakan Sanksi Sosial dan 5 sisanya dikenakan surap peringatan pertama.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa H. Sahabuddin, menjelaskan, operasi penegakan prokes tersebut sehubungan penertiban penggunaan masker dan dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan Perbup Sumbawa Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19.
Kegiatan berlangsung dari Pukul 08.29 wita s/d 09.58 wita, di Terminal Sumer Payung Kecamatan Labuhan Badas dengan melibatkan tim dari beberapa unsur seperti Anggota Pos Pom, TNI AD, Anggota Polri, Anggota Satpol pp dan dari Dishub.
“Pelanggar banyak berasal dari masyarakat dan ASN. Kegiatan ini kami lakukan secara terus menerus di semua lokasi yang banyak berkumpul warga. Warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian, serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang mengendarai kendaraan roda dua ro roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid – 19 tetap kami tindak tegas,“ ujar Haji Sahabuddin.
Ia berharap dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid – 19, serta terlaksana dan tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa.(JK)
Komentar