Kasus Pencurian di Kantor Walikota dan Bappeda Mataram Direkonstruksi

KabarNTB, Mataram – Tim Puma Polresta Mataram dipimpin Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menggelar Pra Rekontruksi kasus pencurian di Kantor Walikota Mataram dan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram di Jalan Flamboyan No.2, Mataram Barat, Kecamatam Selaparang, Kota Mataram, Senin pagi 28 Juni 2021.

Pelaku pencurian berinisial A warga Kecamatan Ampenan, merupakan mantan karyawan Kantor Bappeda Kota Mataram sebagai Office Boy (OB), memeragakan langsung sejumlah adegan yang direkonstruksi. Pelaku ditangkap tiga minggu lalu.

Tersangka A memeragakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pencurian di kantod Walikota dan Bappeda Mataram

“Terungkap kasus pengutil/pencurian di kantor Walikota dan Bappeda Kota mataram itu berkat penyelidikan yang maksimal dan keterangan para pegawai, sehingga di peroleh profil pelaku saudara A,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di kantor Walikota Mataram, Senin.

Dari hasil introgasi pelaku, Tim Puma Polresta Mataram juga mengamankan beberapa orang terduga penadah. Pelaku juga mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 17 kali bersama rekannya yang berstatus DPO Polresta Mataram sampai saat ini.

Dalam aksinya, pelaku bersama rekannya beraksi pada malam hari dengan cara yang mudah bahkan peralatan yang digunakan juga cukup sederhana.

Setelah berhasil masuk ke dalam Kantor Walikota dan Bappeda, pelaku berhasil mengambil beberapa Inventaris Kantor berupa Kertas HVS 5 Rem, 30 biji Matrei 6000 matrei, 5 buah Laptop, 2 buah Handphone, 5 buah kupon minyak, sepasang anting emas, uang tunai sebesar Rp. 8.550.000.

“Total kerugian kantor Walikota dan Bappeda dengan jumlah keseluruhannya sebesar kurang lebih 60 Juta,” jelas Kadek.

Kegiatan rekonstruksi itu juga mengundang pihak Kejaksaan. Hal ini guna mengsingkronkan keterangan pelaki, saksi, dan juga situasi TKP saat melakukan aksi pencurian sampai dengan cara pelaku masuk ke setiap ruangan dan cara mengambil barang bukti.

Sementara itu, pelaku telah menggadai dan menjual barang bukti dan pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 11.000.000 yang di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan satu rekannya menjadi DPO Polresta Mataram.(NK)

Komentar