KabarNTB, Sumbawa – Seorang pemuda berinisial AS (23 tahun) diamankan Tim Puma Sat Reksrim Polres Sumbawa karena mencuri sebuah meteran listrik di salah satu rumah yang berada di Dusun Sering Ai Mata Desa Sering Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi, menerangkan, AS ditangkap pada Selasa malam 22 Juni 2021.
“Setelah melakukan penyelidikan yang intensif akhirnya kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkap terduga pelaku saat berada di kos-kosannya di Kelurahan Samapuin,” terangnya.
Menurut Kasi Humas, pelaku beraksi seorang diri saat rumah dalam keadaan kosong dengan cara merusak aliran listrik meteran tersebut.
Pencurian itu diketahui, saat korban diberitahukan oleh adik kandungnya melalui telpon seluler pada Kamis pagi, 10 Juni 2021, bahwa meteran listrik di rumah Korban sudah tidak ada lagi atau hilang.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa sebuah meteran listrik, tiga buah obeng, tang, kunci dan sebuah palu.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksinya (mencuri meteran listrik) sebanyak 9 kali di beberapa TKP seputaran Desa Sering.
“Sampai dengan saat ini Team Puma masih mendalami keterangan Pelaku yang telah melakukan pencurian di beberapa tempat di sekitaran Desa Sering,” demikian Kasi Humas.(Hms)
Komentar