Penjelasan Bupati Sumbawa di Paripurna DPRD Tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

KabarNTB,Sumbawa – Bupati Sumbawa, H Mahmud Abdullah menyampaikan penjelasan tentang rancangan peraturan daerah tentNg Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020, di Sidang Paripurna DPRD Rabu 23 Juni 2021.

Bupati menjelaskan, pendapatan daerah pada tahun anggaran 2020 senilai Rp. 1.640.924.403.314,97,- dan terealisasi senilai Rp. 1.630.120.914.390,99,- atau sekitar 99,34%.

Buoati Sumbawa, H Mahmud Abdullah berfoto bersama Pimpinan DPRD usai menyerahkan penjeasan tertulis tentang rancangan Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020

Sedangkan belanja daerah pada tahun anggaran 2020, ungkap Bupati, dianggarkan senilai Rp. 1.675.120.064.022,14,- dan terealisasi senilai Rp. 1.608.791.398.628,45 atau kurang lebih sekitar 96,04%.

Selanjutnya, untuk pembiayaan netto pada tahun anggaran 2020, dianggarkan senilai Rp. 34.195.660.707,17,- dan terealisasi 100%, sebut H. Mahmud Abdullah. “Dari selisih antara pendapatan, belanja dan pembiayaan netto, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) senilai Rp. 55.525.176.469,71”, tambahnya.

Untuk total jumlah aset per 31 Desember 2020, jelas Bupati, adalah senilai Rp. 3.299.477.465.053,09., jumlah kewajiban senilai Rp. 25.288.807.047,82., dan ekuitas senilai Rp. 3.274.188.658.005,27. “Pendapatan-LO senilai Rp. 1.625.193.296.431,65., sedangkan jumlah beban seluruhnya senilai Rp. 1.572.345.300.637,78,” papar Haji Mo’.

Diakhir penyampaian, Bupati menyebutkan, untuk saldo akhir kas per 31 Desember 2020, yaitu senilai Rp. 55.525.176.469,71., sedangkan untuk saldo ekuitas akhir 31 Desember 2020 adalah senilai Rp. 3.274.188.658.005,27.

“Kami harapkan Rancangan Perda ini dapat dibahas sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan dilakukan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19, serta pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa” tutup Haji Mo’.(JK)

Komentar