Oknum Mantan Anggota Polri dan Seorang Residivis Ditangkap karena Buat Uang Palsu

KabarNTB, Mataram – Seorang mantan anggota Polri berinisial JWA (35 tahun) ditangkap Tim Puma Polda NTB karena membuat dan mengedarkan uang palsu.

JWA yang tercatat sebagai warga Dusun Sedayu, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat ditangkap bersama seorang rekannya berinisial MR (43 tahun) warga Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Pelaku JWA (mantan anggota Polri) dan MR (Residivis) pembuat uang palsu, dihadirkan dalam konfrensi pers Kabid Humas Polda NTB, Kkmbes Pol Artanto

“Kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari Jum’at kemarin, 2 Juli 2021 di rumah JWA di Dusun Sedayu, Desa Kuripan,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dalam konfrensi pers, Selasa 6 Juli 2021.

Artanto menjelaskan, kedua pelaku mencetak uang palsu dengan cara meletakan uang asli di main scanner, kemudian dicetak diatas kertas HVS. Selanjutnya hasil dari cetakan tersebut di potong sesuai ukuran uang asli. “Mereka cetak dengan cara menscan uang asli lalu di cetak dengan kertas HVS menggunakan printer,” sebut Artanto.

Penangkapan kedua pelaku, berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi tersebut, Tim Puma Polda NTB langsung melakukan penggerebekan di rumah JWA dan berhasil menemukan barang bukti berupa mesin pencetak uang palsu yakni printer, kertas HVS, serta uang palsu yang sudah di cetak.

Tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit alat scan/printer, 7 Botol tinta berbagai warna, 20 Lembar kertas HVS yang sudah dicetak pecahan uang Rp. 20.000, 38 Lembar kertas HVS yang sudah dicetak pecahan uang Rp. 100.000, 9 Lembar kertas HVS yang sudah dicetak pecahan uang Rp. 50.000.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Ditreskrimum Polda NTB guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Dengan ancaman pidana penjara paling berat seumur hidup.

Kabid Humas membenarkan pelaku JWA merupakan mantan anggota Polri yang berperan sebagai penyedia tempat pembuatan uang palsu yakni dirumahnya. Sedangkan pelaku MR merupakan residivis dengan kasus pembuat dokumen palsu berperan sebagai pembuat uang palsu.

“Jadi JWA ini perannya hanya menyediakan tempat, sedangkan MR yang membuat atau mencetak uang palsu tersebut,” katanya.

Uang palsu yang mereka cetak di gunakan untuk berjudi di wilayah Cakra Kota Mataram dan di gunakan untuk menebus kendaraan yang di gadai. Beberapa lembar uang palsu tersebut telah beredar di masyarakat.(NK)

Komentar