Sidak Tim Binwasnaker & K3 ke Sumber Mas Grup : Banyak Aturan Ketenagakerjaan Belum Dilaksanakan

KabarNTB, Sumbawa — Tim Gabungan dari Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa Disnakertrans Provinsi NTB bersama Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat usaha di Kabupaten Sumbawa, Kamis 15 Juli 2021.

Mengawali inspeksi sekaligus pengawasan ini, tim yang dipimpin Kepala Balai, Edi Sofyan Gole, mendatangi Sumber Mas Group di KM 3 Jalan Lintas Sumbawa—Bima. Ikut mendampingi Kepala Seksi Norma Ketenagakerjaan, Indra Kurniawan, Kepala Seksi K3, Andi Noer dan dua orang Pengawas Ketenagakerjaan, Salahuddin Al Ayubi dan Nurasmunawarman, serta Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Sumbawa, Zainal Arifin.

Tim dari Binwasnaker dan K3 Pulau Sumbawa saat bertemu dengan Penilik Sumber Mas Group Sumbawa

Tim yang disambut Boss Sumber Mas Group, Sudirja Mimi sempat berkeliling di lahan seluas 10 hektar. Di dalamnya terdapat hampir 10 gudang besar di antaranya gudang keramik, gudang galvalum, gudang semen, besi, dan lainnya. Yang mencengangkan, ternyata di paling belakang tepat bagian selatan gudang itu terdapat dua buah pabrik. Yaitu Pabrik Tandon dan Pabrik Galvalum.

Dua pabrik ini telah beroperasi sejak setahun lalu dan banyak produknya yang terkirim keluar daerah. Keberadaan dua pabrik ini nyaris luput dari sepengetahuan pemerintah daerah dan masyarakat Sumbawa.

Selain itu, banyak aturan ketenagakerjaan yang belum dilaksanakan perusahaan tersebut secara maksimal. Di antaranya penerapan protocol kesehatan masih perlu mendapat perhatian. Dalam melakukan transaksi antara karyawan dan konsumen, tidak ada pembatas sebagai penghalang untuk tidak berinteraksi langsung sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid19.

Selain itu sejumlah karyawan ada yang tidak mengenakan masker, di samping minimnya safety keselamatan kerja. Resiko kecelakaan kerja juga cukup tinggi terutama di pabrik tandon. Sebab proses pembuatan atau pencetakan tandon berpotensi terjadi ledakan yang dipicu api dan panas.

Di lapangan terungkap, perusahaan ini mempekerjakan seratusan karyawan. Namun dari data yang diperoleh, hanya 13 orang yang mengantongi BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi catatan-catatan Tim Inspeksi, Boss Sumber Mas, Sudirja mengaku bahwa perusahaannya masih melakukan pembenahan. Sebab sebelumnya, Sumber Mas ini masih perusahaan kecil yang berproduksi secara manual. Tentunya ada aturan terkait ketenagakerjaan dan keselamatan kerja yang mungkin luput dari pengetahuannya. Namun aturan yang diketahuinya sudah diterapkan.

“Kita masih belajar menyempurnakan perusahaan ini, tolong dibina karena pengetahuan kami yang terbatas. Ketika kami tau aturan, pasti kami mengikuti dan menaatinya,” kata Dirja.

Terkait dengan banyaknya karyawan namun hanya sebagian kecil yang terakomodir BPJS-K, Dirja mengakuinya. Ia beralasan sebagian besar pekerja di gudang dan pabriknya adalah tenaga harian lepas dan tidak tetap. “Hanya sedikit yang pegawai tetap dengan gaji sesuai UMR,” imbuhnya.

Kepala Seksi Norma Ketenagakerjaan, Indra Kurniawan, meminta perusahaan mematuhi norma kerja dan norma K3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi dalam masa pandemi Covid 19, perusahaan diminta tetap menerapkan protokol Covid 19 secara ketat agar keberlangsungan berusaha tetap berjalan lancar.

“Ini masih tahapan pembinaan. Jika membandel tentu ada langkah-langkah yang kami lakukan,” tegasnya.

Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa Disnakertrans Provinsi NTB, Edi Sofyan Gole mengatakan, inspeksi ini bagian dari pengawasan dan pembinaan. Selain menjaga hubungan industrialisasi, inspeksi ini untuk memastikan tentang keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja yang ada di perusahaan dimaksud.

Kegiatan ini juga upaya untuk mengakomodasi isu-isu yang berkembang terhadap banyaknya hak pekerja yang dilanggar pengusaha. “Kami ingin memberikan gambaran kepada masyarakat luas, sesungguhnya dunia usaha itu on the track, mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk memastikan sejauhmana ketaatannya maka kita perlu turun ke bawah, agar bisa sejalan sehati. Perusahaan tidak dirugikan, tenaga kerja juga tidak dirugikan, dan pemerintah juga mendapatkan manfaatnya dari harmonisnya antara tenaga kerja dan perusahaan,” jelasnya.(JK)

Komentar