KabarNTB, Kota Bima – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, akhirnya menahan HS (50 tahun) oknum Kepala Sekolah (Kasek) salah satu SD di Kota Bima yang diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap sejumlah siswi.
HS, oknum Kasek non aktif yang disangkakan sebagai pelaku pencabulan dilaporkan orang tua siswa beberapa bulan lalu dan resmi ditahan Kamis 5 Agustus 2021.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu M Reyendra RAP, Jum’at 6 Agustus 2021, mengatakan, usai proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HS, penyidik langsung mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka.
“Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, HS masih tidak mengakui perbuatannya, namun hasil penyelidikan, HS dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat penahanan.
Untuk menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
“Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini, jika sudah lengkap akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya.
Selama proses penyidikan, sambung Rayendra, ada sekitar tujuh saksi yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.
Tersangka didugakan melanggar pasal Pencabulan terhadap anak yakni Pasal : 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.(JK/NK)
Komentar