Kota Bima, KabarNTB – Beragamnya tindak kriminal yang berawal dari menenggak alias mengonsumsi Minuman Keras (Miras), diatensi khusus Polres Bima Kota dengan tujuan meminimalisir tindak kriminal dalam berbagai bentuk yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat yang berawal dari konsumsi miras.
Polres Bima Kota yang digawangi Satuan Reserse Narkoba, kembali menggelar operasi dan razia jual edar miras. Operasi jual edar yang digiatkan Rabu (15/9), khusus mengambil lokasi di wilayah Sape dan Lambu.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin mengungkapkan, razia dan penyitaan sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Razia ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres bima kota tepatnya di Kec Sape dan Lambu Kab Bima,”jelasnya.
Razia tersebut, lanjutnya, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol yang mengakibatkan terjadinya gangguan harkamtibmas.
Hasilnya, sambung Iptu Thamrin, tersita 60 botol miras berbagai jenis. Diantaranya, disita dari pemilik Darman (54) warga Desa Oi Maci Sape sebanyak 25 botol bir bintang dan 12 botol bir Singaraja.
Kemudian di pemilik Marjan (41) desa Oi Maci Sape, miras jenis Bir Bintang sebanyak 10 botol dan 2 botol jenis Sofi, Lalu di pemilik Saifullah (40) Desa Soro Lambu disita 3 botol Miras jenis Sofi, Di pemilik Hermasyah (38) Desa Naru Sape sebut Kasat disita 6 Botol Miras jenis Sofi dan 3 botol Miras jenis Bir Bintang.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres. Sementara para pemilk diberi pembinaan agar tidak lagi menjual dan mengedarkan miras,”tutupnya.(JK/NK)
Komentar