KabarNTB, Kota Bima, – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota kakak beradik pengedar narkotika jenis sabu.Kamis siang 2 September 2021.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, mengatakan, dua pengedar yang ditangkap tersebut masing-masing JL (42 tahun) dan EN wanita berusia 33 tahun. Keduanya merupakan warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima.

“Kedua terduga pengedar ini ditangkap di dua TKP yang berbeda di wilayah Kelurahan Penaraga,” jelas Iptu Thamrin.
Barang bukti yang menguatkan keduanya sebagai pemilik dan yang menguasai narkoba jenis sabu untuk diedarkan dengan disita berupa dua poket plastik klip bening didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga shabu dengan berat netto : 0,13 gram, 1 bungkus plastik klip, 2 buah korek api gas, 1 buah sumbu, 1 buah pipet, 1 buah tutup botol atau tutupan bong, 1 buah tabung kaca, 2 buah sendok pipet dan 1 buah kotak hitam. Sejumlah barang bukti ini diamankan dari TKP pertama
Sementara barang bukti yang diamankan di TKP kedua atau tempat ditangkapnya EN, berupa bungkus platik klip bening, 2 buah tabung kaca, 1 unit HP warna hitam, 1 buah dompet warna ungu, 1 buah dompet warna hitam dan uang sejumlah Rp 5.3 juta.
“Kedua terduga berikut barang bukti telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” demikian Iptu Thamrin.(JK)







