KabarNTB, Kota Bima – Unit Reskrim Polsek Asakota Polres Bima Kota Menangkap Pelaku Spesialis pencurian hewan ternak yang meresahkan warga. Ironisnya, pelaku masih berusia remaja, berinisial SN (18 tahun) warga Kelurahan Kolo kecamatan Asakota.
Untuk menghilangkan jejak, SN menyembelih kambing curian dengan maksud untuk dibawa dagingnya saja. Namun Belum kelar aksinya, Ia keduluan ketahuan alias ketangkap basah oleh M Arif, warga Kelurahan Kolo, pemilik kambing. SN langsung kabur ke gunung, melarikan diri karena takut ditangkap.

Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Asakota yang disampaikan Kanit Reskrim Aipda Awaluddin, mengatakan SN ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya diatas gunung.
“Kami dibackup KSPK 1 Aipda Rory Wardiansyah beserta Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolo Aipda A Faris, sehingga berhasil mengamankan SN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Awaluddin.
Aksi pencurian kambing tercatat dengan nomor / K / 106 / IX / 2021 / NTB / Sek Asakota tanggal 03 September 2021. “Berdasar laporan itu, kami langsung bergerak mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Awaluddin.
Pihaknya telah mengamankan seekor kambing betina kondisi bunting dan sudah disembelih. Sementara itu korban diperkirakan merugi sekitar Rp 4 juta rupiah. Pelaku pencurian hewan ternak ini sambung Aipda Awaluddin, dikenakan Pasal 363 Ayat (1).(JK)







