Tersangka Pembunuh Kakak Ipar di Mataram Terancam Hukuman Mati

KabarNTB, Mataram – Misteri penyebab percekcokan dan pembunuhan sadis terhadap FH (44 tahun) seorang ibu empat anak di Lingkungan Gubug Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram, beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hery Wahyudi, saat Konferensi Pers, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan, tersangka HN (45) yang merupakan adik ipar korban, merasa tersinggung atas teguran korban, untuk membersihkan halaman depan rumah tersangka yang selalu terlihat kotor.

Tersangka HN (baju tahanan) pelaku pembunuhan kakak iparnya sendiri dijerat dengan pasal hukuman mati oleh penyidik Polresta Mataram

“Tersangka merasa dendam dan peristiwa berdarah itu terjadi saat korban FH tertidur pulas di ruang keluarga bersama suaminya,” jelas Kapolresta.

“Tersangka menghujamkan 23 tusukan, yakni 3 tusukan di tangan kanan, 3 tusukan di tangan kiri, 8 tusukan di dada dan ketiak, 3 kali tusukan di perut, 2 tusukan di ulu hati, 2 luka tusuk di paha kiri sisi luar, 1 luka tusuk di bokong kiri, dan 1 luka tusuk di atas kemaluan,” tuturnya.

Saat itu, suami korban sigap bangun dan melakukan perlawanan namun naas, ia mendapat dua tikaman di punggung dari tersangka.

Dijelaskan Hery, tersangka kesehariannya adalah seorang bujang yang tertutup dan jarang bergaul.

“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, ia akan dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup,” tutup Kapolresta Mataram.(NK/JK)

Komentar