Nasabah Laporkan Pimpinan Cabang dan Seorang Karyawan BNI Sumbawa ke Polisi

KabarNTB, Sumbawa – Pimpinan Cabang dan salah satu karyawan PT Bank BNI 46 Cabang Sumbawa, IPA dan AA dilaporkan ke penyidik Polres Sumbawa terkait dugaan tindak pidana penipuan oleh Direktur dan Komisaris PT BASA, Rijki Randani dan Ami Arief Syaifullah.

Pelapor, telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, Rabu 29 September 2021.

Dalam konfrensi pers bersama kuasa hukumnya, Surahman MD, Kamis 30 September 2021, pelapor Ami Arief Syaifullah, menjelaskan, Ia sudah menjadi nasabah/debitur BNI Cabang Sumbawa selama 10 tahun dan tidak ada persoalan sedikitpun terkait dengan pinjaman yang dilakukan. Sebab pihaknya tidak pernah terlambat melakukan pembayaran atas pinjaman awal sebesar Rp 3,9 miliar, dengan jamiman sejumlah sertifikat.

Pelapor, Direktur dan Komisaris PT BASA, Rijki Randani dan Ami Arief Syaifullah bersama kuasa hukum Surahman MD

Selanjutnya 24 September 2019, BNI kembali memberikan tambahan modal kerja melalui Kredit Modal Kerja Transaksional (KMK Transaksional) sebesar Rp. 1,5 milyar dengan jangka waktu 6 bulan setelah tanda tangan perjanjian kredit. Pihaknya menjaminkan dua lembar sertifikat dengan nilai jual sesuai perhitungan appraisal Rp 1,7 milyar untuk pinjaman ini.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 20 Maret 2020, pihaknya menghubungi AA—karyawan BNI Sumbawa (terlapor) untuk menyampaikan masalah KMK Transaksional. AA melalui pesan Whatsapp (WA) memintanya untuk segera melakukan pelunasan KMK Transaksional sebelum jatuh tempo, sebesar Rp. 1.512.952.499.

AA mengatakan apabila pihak PT BASA telah melakukan pelunasan sesuai dengan jumlah yang ditentukan maka jaminan berupa sertifikat akan dikembalikan. Pernyataan AA ini diperkuat dengan persetujuan dari Komite BNI Cabang Sumbawa maupun pimpinan bank setempat.

“Setelah sepakat, kami berusaha menyiapkan dana sebesar Rp 1,51 milyar. Pelunasan pun kami lakukan pada tanggal 23 Maret 2020. Setelas lunas, kami menghubungi AA untuk menanyakan kapan jaminan itu dikembalikan sesuai kesepakatan bersama. AA mengatakan sekitar 12 hari kerja. Namun hingga saat ini jaminan itu belum dikembalikan. Karena itu kami merasa telah ditipu dan dirugikan,” bebernya.

“Semua sudah kami sampaikan ini, semoga menjadi acuan bagi penyidik untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang,” timpal Ami Arief.

Kuasa hukum pelapor Surahman MD, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik berupa print out percakapan antara kliennya dengan terlapor via whatsapp dan form permohonan pengeluaran agunan yang dibuat dan diisi pihak BNI yang kemudian ditandatangani kliennya. Kemudian, bukti pelunasan pinjaman Rp 1,5 miliar dalam bentuk transfer.

Dengan bukti-bukti itu, Surahman menyakini, laporannya akan terbukti. Karenanya ia berharap pihak kepolisian serius dan professional dalam menangani kasus ini. “Semoga hukum itu ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ucapnya.

Terpisah, Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Ronald Cristofel, membenarkan telah meminta keterangan pihak PT BASA selaku saksi pelapor. Penyidik juga sudah mengamankan surat atau dokumen dari pelapor.

Selanjutnya penyidik berencana mengundang pihak BNI untuk dimintai klarifikasi terkait dengan laporan tersebut. “Kasus masih dalam penyelidikan, kami terus mendalaminya,” demikian Kasat Reskrim.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses