KabarNTB, Lombok Utara – Seorang pemuda berinisial SI (27 Tahun), warga Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Lotara dan Unit Reskrim Sektor Bayan, karena tega mencabuli seorang anak berusia 11 tahun demi mendapatkan ilmu kebal.
SI ditangkap pada Kamis siang 30 September 2021 sekitar pukul 13.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Made Sukadana, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur keluar Pulau Lombok. “Tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang mencoba melarikan diri keluar Pulau Lombok di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan,” terangnya.

Ssaat diinterogasi, pelaku mengaku dia mencabuli anak usia (11 Tahun) untuk ilmu kebal. Pelaku mengaku sedang mempelajari ilmu kebal yang mewajibkannya (sebagai syarat) bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa agar bisa mendapatkan ilmu tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus pencabulan itu terjadi pada Agustus lalu. Ayah korban saat itu pulang malam hari dari sawah dan melihat korban menangis. Saat ditanya oleh ayahnya, anak nya mengaku telah di setubuhi oleh pelaku. Korban ketakutan dan mengaku diancam oleh SI apabila menceritakan kepada siapapun.
“Korban disetubuhi pelaku di sebuah gubug di sawah. Sebelumnya korban diajak kakeknya ke sawah dan ditempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan disetubuhi. Usai menyetubuhi korban pelaku memberikan uang Rp 5 ribu,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun.
“Untuk menghindari kemarahan dan amukan warga Tim membawa pelaku ke Mako Satreskrim Lombok Utara untuk proses lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Made Sukadana.(JK/NK)






