Sengketa Lahan Warisan, Tiga Bersaudara Mengadu ke DPRD KSB

KabarNTB, Sumbawa Barat —Tiga orang saudara kandung, Abdul Azis Sanapiah, Hj. Nur Ainun Susanti dan Abdul Maula Sanapiah, mengadu ke DPRD Sumbawa Barat atas sengketa lahan waris yang berlokasi di Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang.

Objek sengketa berupa lahan seluas 15.483 M2 yang merupakan peninggalan kakek mereka. Kuasa hukum ketiga bersaudara, Erwin Ramdani SH, dalam konfrensi pers di Taliwang, Kamis 7 Oktober 2021, menjelaskan, persoalan sengketa itu dibawa ke DPRD untuk difasilitasi karena masalah ini juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Barat selaku tergugat di PTUN Mataram.

Tiga orang saudara ini diketahui tinggal terpisah. Abdul Azis Sanapiah menetap di Jakarta, Hj. Nur Ainun Susanti menetap di Malang dan Abdul Maula Sanapiah tinggal di Sumbawa Barat. Sementara lawannya, Hj. Nurma S. Ibrahim, tidak lain merupakan saudara kandung mereka sendiri yang berdomisli di Jakarta. Saat ini, sengketa itu masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Salah satu penggugat Hj Nur Ainun Susanti di dampingi Kuasa Hukumnya, Erwin Rhandani dalam konfrensi Pers terkait sengeketa lahan yang sedang berpross di Pengadilan

“Selain berproses di PTUN, termasuk ke PTTUN Surabaya, klien kami juga mencari keadilan melalui DPRD Sumbawa Barat,. Klien kami sudah dua kali hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPN difasilitasi DPRD lewat Komisi 1,” jelas Erwin.

Erwin yang hadir bersama Hj Nur Ainun Susanti, menjelaskan, sengketa lahan itu berawal pada tahun 2013 lalu, ketika tanah seluas 15.483 M2 di Kelurahan Bugis, didapati sudah bersertifikat atas nama Hj. Nurma S. Ibrahim seluas 10.600 M2 yang terbitkan tahun 1974. Padahal tanah itu diketahui merupakan milik kakek mereka, Almarhum Nawan. Mengetahui hal tersebut, tiga orang kliennya kemudian mengajukan gugatan melalui pengadilan agama. ‘’Gugatan itu kemudian diterima Pangadilan Agama (PA) baik ditingkat pertama, banding hingga kasasi di MA,’’ urainya.

Putusannya, para penggugat masing-masing Abdul Azis Sanapiah, Hj. Nur Ainun Susanti dan Abdul Maula Sanapiah dan tergugat, Hj. Nurma S. Ibrahim merupakan ahli waris dari Kakek Nawang dengan pembagian, laki-laki mendapat 2/6 dari harta warisan. Perempuan mendapat 1/6. Namun tergugat tidak terima dan tetap ingin menguasai sendiri lahan tersebut sehingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan bukti baru berupa sertifikat nomor 1708 tahun 2018 yang dikeluarkan BPN Sumbawa Barat. Berdasarkan bukti itu, PK dari tergugat dikabulkan MA.

‘’Klien saya menilai novum (bukti baru) yang diajukan tergugat cacat hukum, karena berasal dari sertifikat lama yang diperharui. Kasus ini kemudian digugat ke PTUN Mataram,’’ imbuh Erwin.

Gugatan ke PTUN Mataram juga melibatkan kantor pertanahan KSB dan Hj. Nurma Sanapiah sebagai tergugat intervensi. Dua gugatan sudah diputus, namun saat ini masih banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. ‘’Satu gugatan lagi dengan nomor register 24/G/2021/PTUN-MTR saat ini dalam proses persidangan dan tahap pembuktian,’’ jelas Erwin lagi.

Persoalan tidak berhenti disitu, saat perkara masih bergulir dan berlangsung di PTUN maupun PTTUN Surabaya, tergugat, intervensi (Hj Nurma) jelas Erwin diketahui mengkavling (memecah,red) tanah-tanah tersebut menjadi 21 bagian dan terbitlah 21 sertifikat baru. ‘’Sengketanya masih jalan, tapi keluar sertifikat lagi dengan nomor 2023 sampai 2044 dari BPN di atas lahan yang sama. Ini juga ikut digugat ke PTUN Mataram,’’ katanya.

“21 sertifikat baru itu diyakini merupakan pecahan dari sertifikat nomor 1708 tahun 2018 seluas 10.600 M2 yang saat ini sedang digugat ke PTUN Mataram. Terhadap sertifikat nomor 2023 sampai 2044, klien kami sudah mengajukan permohonan pemblokiran ke BPN,’’ katanya.

Karena kasus ini masih berjalan di PTUN dan belum diputus Inkrah, Erwin berharap, para pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan apapun di atas lahan yang kemudian disengketakan itu. ‘’Kalau dari klien kami, mereka sepakat, warisan itu dibagi. Karena mereka sama-sama ahli waris. Bukan diambil dan dikuasai sendiri,’’ timpalnya.

Dalam sertifikat nomor 1708 tahun 2018 atas nama Hj. Nurma Sanapiah, luas lahan yang diklaim hanya 10.600 M2. Sementara berdasarkan Pipil Nomor 221/Persil nomor 34-B, luas lahan seluruhnya mencapai 15.483 M2. ‘’Artinya, ada kelebihan 4.883M2. Kelebihan itu secara Yuridis adalah hak para penggugat,’’ tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan, tiga orang penggugat lahan waris itu mengajukan surat ke DPRD Sumbawa Barat, meminta agar difasilitasi dan dipertemukan dengan BPN Sumbawa Barat. ‘’Kami kemudian memfasilitasi melalui Komisi I. Termasuk berkoordinasi dengan BPN Sumbawa Barat,’’ katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, dalam kasus ini, DPRD hanya sebatas memfasilitasi. Salah satu upaya fasilitasi yang dilakukan, dengan meminta penjelasan secara langsung dari kantor pertanahan Sumbawa Barat. ‘’BPN kita undang. Kita minta kronologisnya seperti apa. Karena kita juga tidak tahu letak lahan sengketa itu dimana, kami meminta bantuan BPN untuk turun menentukan titiknya dimana,’’ tambahnya.

Sementara Kepala BPN Sumbawa Barat, Edy Budaya Lutfi, mengatakan siap mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan. ‘’Itu hak semua warga negara, kita tentunya mengikuti proses hukum yang ada,’’ katanya.

Edy juga membenarkan, pihaknya juga telah diundang DPRD Sumbawa Barat, mengklarifikasi persoalan tersebut. ‘’Karena kita diundang, kita hadir. Ada permintaan penentuan titik lahan sengketa dari dewan. Karena dewan yang minta, kita siap. Dan itu sudah dilakukan Kamis, kemarin. Penentuan titik sengketa itu, juga disaksikan DPRD,’’ jelasnya.

Terhadap semua proses hukum yang sedang berjalan, Edy mengaku tidak mau mengomentari terlalu jauh. Langkah ini semata-mata memastikan jika BPN tidak berpihak terhadap salah satu pihak yang saat ini sedang bersengketa. ‘’Ini sudah menjadi ranah PTUN. Kita ikuti saja proses peradilannya,’’ tandasnya.(EZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses