KabarNTB, Lombok Barat – Seorang penjaga Hotel bersama rekannya dijadikan tersangka pelaku pencurian dan diamankan Anggota Polsek Gunungsari. Kasus pencurian itu terjadi pada November tahun 2020 lalu di Hotel Bandini Riverside Cottage yang terletak di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka pelaku berinisial MH, pria (45 tahun) warga Dusun Ireng Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat dan temannya berinisial FK, pria (33 tahun).

“MH dan FK ini kami tangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi dan korban. Menurut keterangan korban, salah satu tersangka (MH) dipercayakan untuk menjaga dan memegang kunci Hotel yang sementara tutup karena pandemi Covid-19, ” ungkap Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha, didampingi oleh Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, dalam Konferensi Pers, Kamis 04 Nopember 2021 di Mapolsek Gunungsari.
Sebelumnya, korban melaporkan kehilangan beberapa barang di Hotelnya ke Polsek Gunungsari. Barang yang hilang berupa satu buah Outdoor AC Merk LG warna putih dan 2 buah Freezer Merk LG warna abu pada November 2020 lalu. Korban baru mengetahui di November 2021 saat mengecek Hotel yang memang telah ditutup. Akibat kejadian itu Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
“Hotel ini sudah tutup tahun lalu karena pandemi dan semenjak itu korban jarang lihat-lihat Hotelnya sehingga baru saat ini diketahui, ” jelas Artha.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan bersama barang bukti yang digunakan saat melakukan pencurian seperti Sepeda motor serta alat-alat yang digunakan untuk mengambil barang dari dalam hotel. “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkas Artha.(JK/NK)




