KabarNTB, Sumbawa – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa melakukan penangkapan terhadap SR (44) Warga Dusun Perung, Desa Kereke Kecamatan, Unter Iwes Sumbawa, Selasa (18/01) sekitar pukul 21.00 wita di pinggir jalan menuju Dusun Perung.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ekky Malaungi SH, MH. malam ini, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ditegaskan Kasat Res Narkoba, saat dilakukan penggeledahan terhadap SR, ditemukan 2 poket diduga sabu di dalam bungkusan tissue miliknya.
“Di hadapan saksi, SR mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya”, ungkap Iptu Ekky sapaan akrab Kasat Res Narkoba.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 2 poket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,74 gram, 1 lembar tisu, 1 buah korek gas, 1 buah Hp Nokia warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor Supra Fit warna hitam tanpa No. Pol.
Selanjutnya SR beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. SR dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(JK)



