Alex, Warga Tolokako Dompu Ditangkap Saat Jual Sabu

KabarNTB, Dompu – Tim Opsnal Bravo Tambora Sat Res Narkorba Polres Dompu, menangkap seorang pelaku pengedar sabu di Dusun Kesi Desa Tolokako, Selasa sore 02 Februari 2022.

Penangkapan sekitar pukul 17.00 wita itu berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktifitas terduga pelaku yang kerap menjual narkotika jenis sabu.

Tersangka AM alias Alex (duduk) setelah ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu

Tim Opsnal Bravo Tambora yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Malik, memantau pergerakan terduga yang dicurigai membawa dan menguasai barang yang diduga sebagai narkotika jenis sabu.

Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga, Tim langsung melakukan penangkapan saat yang bersangkutan tengah menawarkan sabu kepada masyarakat yang ada disekitar lapangan Desa Tolokalo.

“Pada saat di lakukan penangkapan pelaku AM alias Alex berusaha membuang kotak rokok sampoerna dan satu bundel plastik klip transparan,” ungkap Kapolres Dompu melalui Kasat Res Narkoba Iptu Abdul Malik.

AM Alias Alex (38 Thn) merupakan warga Dusun Kesi Desa Tolokalo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.

“Pelaku ditangkap di lapangan Dusun Kesi. Upaya pelaku membuang barang bukti berhasil dihalangi anggota Tim Opsnal. Dari penggeledahan yang disaksikan sejumlah warga ditemukan barang bukti sabu,” ujar Abdul Malik.

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses