KabarNTB, Mataram – Tim opsnal Reskrim Polresta Mataram menangkap pelaku tindak Pidana Penipuan berinisial HS, Sabtu 29 Januari 2021. Dalam aksinya, HS mengaku sebagai Kasie Intel dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB di Mataram.
HS, warga Medan – Sumatera utara ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No 11/1/2022 tertanggal 27 Januari 2022. Korban bernama Kasim (49 tahun) warga Batu Kliang Lombok Tengah – NTB merasa di tipu oleh tersangka HS dan mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam konferensi pers, di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, 21 Februari 2022, menjelaskan, kasus penipuan berawal saat korban bertemu tersangka pada 11 Maret 2021 lalu di Lesehan Pondok Galih, lingkungan Dakota, kelurahan Rembiga, kecamatan Selaparang kota Mataram.
“Pada saat itu tersangka HS mengaku seorang Kasi Intel dari Kajati yang sedang menangani perkara korupsi Asrama Haji Mataram,” jelas Heri.
Atas dasar pengakuan tersangka HS, korban akhirnya timbul kepercayaan sehingga terjadi pembicaraan lebih dalam dan serius. Tersangka HS juga mengaku bahwa dirinya mengenal calon Kepala Asrama Haji Mataram yang baru dan menceritakan bahwa dirinya terlibat dalam proyek pembangunan Asrama Haji Mataram tersebut. Selanjutnya tersangka HS menjanjikan korban akan memberikan proyek penimbunan tanah di Asrama Haji.
“Namun untuk memuluskan pekerjaan itu, tersangka HS meminta korban membayar sejumlah uang untuk melobi proyek yang dimaksud,” jelas Kapolresta.
Karena merasa itu peluang akhirnya korban bersedia memberikan dana yang dimaksud dan mentransfer uang sebesar 10 juta rupiah sebagai tanda jadi.
Namun korban merasa curiga, sehingga keesokan harinya korban menanyakan kepada seorang temannya. Mendapat keterangan dari temannya bahwa tersangka HS bukan Kasi Intel Kajati, korban baru sadar telah ditipu dan melaporkan ke Polresta Mataram.
“Atas perbuatan tersangka maka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun Penjara. Sebagai barang bukti kejahatan tersangka telah diamankan bukti transfer via internet banking. Saat ini tersangka diamankan di Mapolreta Mataram,” pungkasnya.(JK)






