KabarNTB, Mataram – Dua orang residivis spesialis curanmor berinisial A dan C, diamankan Tim Puma Polres Mataram.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi, S.I.K dalam Konfrensi pers, Senin (21/2) di Mapolresta Mataram.
Dijelaskannya, A dan C ditangkap lantaran mencuri sebuah kendaraan bermotor milik Ahmad Syakur, warga Karang Taliwang beberapa waktu lalu. Atas kjadian tersebut, korban melapor ke Polresta Mataram.

“Menanggapi laporan itu, anggota kami langsung bergerak cepat menyelidiki selama beberapa hari dan berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti beberapa kendaraan hasil kejahatannya dibeberapa lokasi” ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 8 unit Sepeda Motor berbagai merk dan 1 buah kunci Letter T, kunci letter L dan 1 buah sajam.
Tersangka akan dikenakan pasal sangkaan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(JK)







