KabarNTB, Dompu – Tim Bravo Tambora dari Sat Resnarkoba Polres Dompu menangkap seorang perempuan berinisial N, terduga pemilik narkotika jenis sabu, Selasa siang 22 Februari 2022.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki, mengatakan N yang merupakan bandar Narkoba di tangkap di rumahnya di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu.

“N ditangkap atas informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Bali Satu yang meresahkan warga. Menindaklanjuti infoemasi terebut Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terduga,” jelasnya.
Tim melakukan penggerebekan di rumah terduga N. Dari penggeledahan tersebut Team berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi dua poket besar klip transparan yang di duga narkotika jenis sabu,satu bundel plastik klip transparan, dua tabung kaca ,satu sekop dari pipet, satu kartu atm bni warna hitam dan satu kartu atm bri warna biru, kartu tanda penduduk, kartu Vaksin, serta satu unit HP.
“Total keseluruhan barang bukti sabu dengan
Berat bruto : 2,39 gram, berat netto : 1,56 gram,” jelas Abdul Malik.
Tersangka N sebenarnya telah sempat ditangkap pada Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 19.30 wita. Namun ia tidak dibawa langsung oleh petugas karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan pertimbangan Kamtibmas. “Saat itu hanya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Namun setelah ditunggu sesuai janji pihak keluarga terduga bahwa yang bersangkutan akan kooperatif menyerahkan diri, ternyata terduga tidak kunjung menyerahkan diri dan akhirnya petugas Sat Resnarkoba mengambil tindakan menjemput N dirumahnya.
Saat ini N sudah ditahan di Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(JK)
Komentar