9 dari 13 Raperda yang Dibahas DPRD Sumbawa di Masa Sidang 2021 Ditetapkan

KabarNTB, Sumbawa – Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah (Haji Mo’) menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap 9 rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Paripurna DPRD, Senin 7 Maret 2022.

Dalam masa sidang DPRD Sumbawa tahun 2021, sebenarnya ada 13 Ranperda yang dibahas, namun empat Ranperda tidak ditetapkan di Paripurna tersebut.

Bupati Sumbawa, H Mahmud Abdullah menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap rancangan peraturan daerah di paripurna DPRD

Bupati Haji Mo’ dalam pendapat akhir yang disampaikannya, menjelaskan, salah satu dari Ranperda dimaksud yakni Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa tidak dapat dilanjutkan pembahasan dan penetapannya.

“Dari hasil fasilitasi Gubernur melalui Biro Hukum, Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undang di Desa, disarankan untuk tidak dapat dilanjutkan penetapannya berdasarkan surat Sekda Provinsi NTB nomor 180/1287/KUM hal hasil hasil fasilitasi Raperda Kabupaten Sumbawa tanggal 9 Desember 2021. Oleh karena itu, disarankan khusus Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa, cukup ditetapkan dengan Peraturan Bupati,” urai Bupati Haji Mo’.

Selain itu, tiga Ranperda, masing-masing Rancangan Perda tentang Menara Telekomunikasi Bersama, Rancangan Perda tentang Pembudayaan Gemar Membaca dan Penyelenggaraan Perpustakaan serta Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan angkutan jalan, sampai paripurna dilaksanakan belum keluar hasil fasilitasinya dari Biro Hukum Pemprov NTB.

“Sehingga akan ditetapkan kemudian dalam rapat paripurna berikutnya,” ungkap Bupati.

Bupati menjelaskan, pembahasan Rancangan Perda tahun sidang 2021 ini beberapa kali penundaan penetapan karena adanya ketentuan pasal 87 dan pasal 88 Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Permendagri itu mengamanatkan bahwa setiap Perda yang dibahas antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah wajib dilakukan fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum, sehingga baru dapat ditetapkan apabila hasil fasilitasi diterima.

Bupati menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerjasama yang baik sebagai wujud kemitraan sejajar antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah. Bupati mengatakan dalam konteks pembahasan Rancangan Perda persetujuan bersama merupakan tahapan yang wajib dilakukan guna menetapkan Rancangan Perda menjadi Perda.

“Proses akhir pembahasan Rancangan Perda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan implementasi dari hubungan kerja yang setara dan dilandasi semangat kemitraan serta saling menghormati sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Setelah melalui proses yang cukup panjang dan lama, sembilan dari 13 Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa akhirnya ditetapkan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penetapan dan pengundangan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumbawa.(JK)

Komentar