Sejumlah Perempuan Pemandu Lagu Dibawah Umur Terjaring Razia Polresta Mataram

KabarNTB, Mataram – Tim Puma bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram melaksanakan kegiatan razia dan penertiban cafe minuman terkait informasi mempekerjakan perempuan dibawah umur sebagai pendamping tamu atau pemandu lagu.

Pada razia yang dilaksanakan Senin malam sekitar pukul 22.00 wita itu, Tim berhasil menjaring tiga orang perempuan pemandu lagu dibawah umur dan tiga orang pemandu dewasa.

Perempuan pemandu lagu dan pemilik cafe digiring Tim Puma Polresta Mataram

Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menerangkan razia dilaksanakan di cafe Warung WG, Suranadi Barat Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

” Dari enam orang perempuan pemandu lagu, tiga diantaranya dibawah umur yakni ARH (17 tahun) warga Gerung, RF (17 tahun) warga Mandalika Sandubaya, dan FA (16 tahun) warga Karang Baru, Mataram,” jelas Kadek.

Sedangkan tiga perempuan dewasa yang diamankan adalah NA (18 tahun) warga Karang Bedil, DW (27 tahun) warga Karang Medain, dan AR (18 tahun) warga Karang Baru, Mataram.

Pemilik cafe, GWS (39 tahun) dan
NS (37 tahun) warga Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

“Barang bukti yang kami amankan 2 buku nota,
1 buku tabungan Simpedes BRI, 5 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 8 lembar nota pembayaran (2 lembar di bayar via transfer dan 6 lembar di bayar cash),” imbuh Kadek.

Saat ini para terduga pemandu lagu berikut pemilik tempat dan karyawannya diamankan di Sat Reskrim unit PPA Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(JK)

Komentar