Gelapkan Ratusan Juta Hasil Penjualan, Kepala Toko 3Second Cakranegara Ditangkap

KabarNTB, Mataram – Unit Harda Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria bernama Ramdani Afandi alias Dani (33 tahun) warga Desa. Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.

Dani diduga telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan di toko 3Second di Jalan Panca Usaha, Cakranegara Kota Mataram. Ia diamankan atas laporan dari Supervisor toko 3Second, Heidar Maharizki Sutrisna.

Terangka Dani (baju tahanan) yang ditangkap karena diduga menggelapkan hasil penjualan di toko 3Second Cakranegara

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Kade Budi Astawa, mengungkap, pada Sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 13.00 Wita dilakukan upaya paksa oleh Unit Harda Polresta Mataram terhadap terduga pelaku karena kerap melakukan penggelapan dalam jabatan di toko terkait.

“Terduga pelaku Ramdani Afandi alias Dani berhasil di amankan tanpa perlawanan di kantor Polresta Mataram,” ungkap Kadek, Rabu (06/04/22).

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 1 examplar laporan hasil audit CV. Karya Rinjani / 3 Second, 1 lembar surat lamaran pekerjaan atas nama Ramdani Afandi kepada pimpinan toko 3 second pertanggal 10 januari 2011, 1 lembar foto copy KTP atas nama Ramdani Afandi, 1 axamplar perjanjian kerja waktu tertentu, 1 lembar slip gaji karywan, serta 1 unit mesin kasir.

Terduga melakukan aksinya sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Mei 2021. Ia menggelapkan hasil penjualan milik toko dengan modus transaksi dengan cara manual dan hasil transaksinya tidak diinput kedalam Point Of Sales Computer ( POS Komputer). Kemudian untuk menggantikan barang yang hilang tersebut, terduga selaku kepala toko sering memotong gaji para karyawan, sehingga supervisor CV. Karya Rinjani langsung melakukan stock opname atau mengecek fisik yang ada di toko 3Second Cakranegara.

“Setelah di cek fisik barang, ternyata banyak barang yang minus dan dari keterangan kasirnya, bahwa terduga sering transaksi manual dan data penjualan tidak di input ke dalam POS Komputer. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 337. 995. 000,” jelas Kadek.

Selanjutnya, tersuga pelaku di amankan ke Polresta Mataram dan terancam di jerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(NK)

Komentar