KabarNTB, Sumbawa Barat – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa Barat menetapkan kuota untuk masing-masing sekolah negeri dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDBD) 2022 – 2023 jenjang SMP.
“Kebijakan ini untuk pemerataan jumlah siswa serta meretas opini sekolah favorit yang berkembang ditengah masyarakat. Terlebih Dibud telah menetapkan system zonasi,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan SMP Dikbud KSB, Lutfiah Ruswati M.Pd, Jum’at 22 April 2022.
Di KSB sendiri, terdapat 30 SMP Negeri yang siap menerima siswa baru. Adapun kuota tiap sekolah adalah : SMPN 1 Taliwang sebanyak 224 siswa, SMPN 3 Taliwang sebanyak 160 siswa, SMPN 4 Taliwang sebanyak 128 siswa, SMPN 5 Taliwang sebanyak 64 siswa, SMPN 6 Taliwang sebanyak 96 siswa dan SMPN 7 dan 8 Taliwang masing-masing sebanyak 64 siswa.

SMPN 1 Jereweh sebanyak 160 siswa, SMPN 3 Satap Jereweh sebanyak 32 siswa, SMPN 1 Maluk sebanyak 160 siswa, SMPN 1 Sekongkang sebanyak 96 siswa, SMPN 2 Sekongkang sebanyak 64 siswa, SMPN Satap Talonang Baru sebanyak 32 siswa, SMPN 1 Brang Ene sebanyak 96 siswa, SMPN Satap Mataiyang sebanyak 32 siswa, SMPN 1 Brang Rea sebanyak 128 siswa, SMPN 2 Brang Rea sebanyak 64 siswa, SMPN 3 Satap Brang Rea sebanyak 32 siswa dan SMPN 4 Brang Rea sebanyak 64 siswa.
Selanjutnya SMPN 1 Seteluk sebanyak 128 siswa, SMPN 2 Seteluk sebanyak 64 siswa, SMPN 4 Seteluk sebanyak 32 siswa, SMPN 5 Seteluk sebanyak 64 siswa, SMPN 6 Seteluk sebanyak 32 siswa. SMPN 1 Poto Tano sebanyak 64 siswa, SMPN 2 Poto Tano sebanyak 32 siswa, SMPN 3 Poto Tano sebanyak sebanyak 64 siswa, SMPN Satap Poto Tano dan SMPN Satap Tuananga masing-masing 32 siswa dan terakhir, SMPN Negeri 4 Poto Tano sebanyak 64 siswa.
Lutfiah menegaskan, penetapan kuota untuk tiap sekolah memiliki pertimbangan masing-masing, bukan asal ditetapkan begitu saja.
“PPDB pada tahun 2022 ini tetap merujuk kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Pemkab Sumbawa Barat dalam proses pendaftaran PPDB ini menggunakan sistem online dan pendaftaran dimulai 9 Mei 2022 mendatang dengan mengunjungi www.ppdb-smp-sumbawabaratkab.com,” urainya.
Selain itu, dalam penerimaan siswa baru terdapat empat jalur. Pertama, jalur zonasi dengan mempertimbangkan jarak terdekat dari sekolah. Kedua, jalur prestasi. Selanjutnya, jalur afirmasi bagi siswa miskin serta penyandang disabilitas. Terakhir, perpindahan tugas orang tua berdasarkan tugas dari instansi yang membuat anak harus ikut untuk mendukung kerja orang tua.
“Kebijakan dan aturan PPDB ini telah disosialisasikan ke kepala sekolah. PPDB tahun ini tetap berlaku seperti tahun sebelumnya, hanya ada penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya dengan menambah fitur berdasarkan evaluasi tahun lalu,” beber Lutfiah.
Ia mengingatkan bahwa setiap calon siswa wajib memiliki akun email fan tidak ada pungutan biaya sepeserpun selama proses PPDB.(NK)
Komentar