KabarNTB, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menggratiskan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan baik dari dalam maupun dari luar NTB mulai 18 April sampai 31 Juli 2022.
Kepala Bapenda Provinsi NTB, H Amry Rakhman, menjelaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang pajak daerah yang menyatakan bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan atau pembebasan pajak.

Kebijakan ini terbit karena kendaraan dari luar NTB, sekitar 12.000 unit, hanya setengahnya yang biasanya melakukan balik nama setiap tahun. Itu disebabkan adanya biaya balik nama yang cukup besar. Karena itu, biaya balik nama kendaraan yang lama dan kendaraan yang jual beli lokal ditiadakan guna memberi keringanan bagi para pemilik kendaraan agar bisa atas nama sendiri dan berplat nomor NTB.
“Para pemilik kendaraan bisa atas nama sendiri dan bisa ber plat NTB dan pajaknya masuk ke daerah NTB,” ujar Amri Rakhman, Rabu (20/04/22).
Dengan pemberlakukan kebijakan itu, sambungnya, Pemprov NTB akan memperoleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk kendaraan lokal sekitar Rp20 sampai 25 miliar dibandingkan biasanya hanya Rp 13 miliar.
“Kebijakan ini akan mengakibatkan pendapatan daerah akan semakin meningkat, dimana yang biasanya hanya 56 % bisa naik menjadi 80 % sampai 90 % sebagai PAD,” imbuhnya.
Untuk itu disarankan agar pemilik kendaraan yang belum balik nama dan belum menjadi kendaraan ber plat NTB agar segera balik nama selama program ini berlangsung.
“Program pemerintah ini tidak diwajibkan tapi disarankan,” tutup Amri.(NK)
Komentar