Ketua KSU Rinjani Resmi Ditahan Polda NTB

KabarNTB, Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menahan Ketua Koperasi Serba Usaha Rinjani (KSU Rinjani), Sri Sudarjo, Jum’at 08 April 2022.

Ketua KSU yang Rinjani ditahan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) yang menimbulkan keresahan masyarakat

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, Sri Sudarjo telah ditahan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Betul hari ini yang bersangkutan ditahan oleh Polda NTB. Rencana dalam waktu dekat segera dilaksanakan tahap II oleh penyidik ke Kejaksaan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto

Artanto menjelaskan Sri Sudarjo telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Februari 2022 oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Dimana, Sri Sudarjo ditetapkan tersangka karena telah menyebarkan berita bohong (Hoax) melalui video kanal YouTube yang menyebutkan bahwa “Pemerintah menyembunyikan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program Pemerintah tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100.000.0000”.

Namun, pada kenyataannya program pemerintah tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100 miliar itu memang tidak ada dalam anggaran Pemerintah Daerah atau pemerintah pusat.

“Oleh karena itu, terkait dengan hoax dana PEN tersangka di tahan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke kejaksaan. Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan JPU,” imbuh Artanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, selain kasus hoax dana PEN, Sri Sudarjo juga berpotensi terjerat kasus lainnya seperti penipuan terhadap nasabah koperasi dengan menarik iuran untuk program tersebut. Namun, Polda NTB masih fokus pada kasus hoax tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kita fokus melaksanakan tahap II dalam waktu dekat. Itu (kasus berbeda) lain lagi, step by step,” ujar Artanto.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses