KabarNTB, Sumbawa— Personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan penjual miras di wilayah Kecamatan Alas Barat Rabu sore (06/04/22).
Kasat Narkoba Iptu Eky Maulangi, mengatakan, dari hasil operasi tersebut petugas mengamankan pelaku berinisial S (39 tahun) warga Desa Gontar Kecamatan Alas, dan juga barang bukti berupa 10 Botol minuman keras jenis arak.

“Saat didatangi petugas, pelaku didapati tengah menunggu pembeli minuman keras dan mengakui perbuatannya” ucap Kasat.
Pelaku beserta seluruh berang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkba juga mengatakan dengan dilaksanakannya operasi Pekat Rinjani 2022 ini diharapkan masyarakat terbebas dari peredaran dan kecanduan minuman keras sehingga situasi Kamtibmas dapat terjaga dengan aman, nyaman dan kondusif.(JK)







