Suami Ditahan Polisi, Istri Antar Handuk, Tisu dan Sabu

KabarNTB Sumbawa – Seorang perempuan berinisial SW (39 tahun) warga Desa Plampang Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, ditangkap saat datang dan hendak menitipkan barang untuk suaminya yang sedang ditahan di Rutan Polres Sumbawa ,Jum’at 29 April 2022.

SW bersama handuk, tisu dan satu poket sabu yang diselundupkan untuk suaminya di tahanan Polres Sumbawa

SW ditangkap karena kedapatan menyisipkan narkoba jenis sabu di dalam barang yang dibawa untuk suaminya dan dititipkan melalui petugas jaga Rutan.

Awalnya SW datang Polres Sumbawa di luar jam kunjungan, dengan alasan ingin menitipkan handuk dan tisu untuk suaminya.

“Kemudian petugas jaga melakukan penggeledahan terhadap barang tersebut dan ditemukan satu poket sabu dengan berat bruto 0,47 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi.

Poket sabu itu diselipkan dalam lembaran tisu. Saat ini SW sedang dalam proses penyidikan dan ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subawa.

“Kami juga akan memeriksa suami SW,” tutup Sumardi.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses