KabarNTB, Sumbawa – Sejumlah pekerja honorer di Kabupaten Sumbawa diliputi keresahan setelah pemerintah pusat memutuskan penghapusan tenaga honorer pada November 2023.
Karenanya melalui Kabar NTB, para honorer tersebut meminta pemerintah daerah mengintensifkan komunikasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi.
“Saya sudah 16 tahun mengabdi. Mau ikut CPNS, usia sudah lewat. Ikut test PPK, hanya untuk guru dan tenaga medis,” ungkap seorang honorer yang berdinas di Pol PP.

“Kepada bapak bupati, tolong pikirkan nasib kami. Kalau kami di berhentikan, mau kerja dimana ?,” keluhnya seraya meminta identitasnya tak usah diungkap.
Keluhan senada diungkapkan honorer lainnya. Dia mengatakan, meski di beleid tersebut ada jalan keluar melalui sistem outsourching, namun tak juga jelas mekanismenya.
“Apakah kami para honorer ini diberhentikan lebih dulu, kemudian dioutsourching sesuai kebutuhan instansinya masing masing,” tanyanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Hasan Basri yang dicegat seusai memimpin penertiban bangunan liar di halaman Kantor SAMSAT menjawab singkat, “kita tunggu. Itu masih lama. November tahun depan,” katanya.
Mengenai solusi dari putusan tersebut, Hasan Basri menegaskan, pemerintah tentu memikirkan jalan keluarnya.
Cukup sulit mencari jumlah pasti tenaga honorer di Kabupaten Sumbawa. Di Dinas BKDSDM, keberadaan tenaga honorer tak terdata. Seorang pejabat di kantor itu menegaskan pihaknya hanya memiliki data ASN (aparatur sipil negara) saja. “Ndak ada data honorer. Data ASN ada,” ujarnya.
Itu terjadi lantaran rekrutmen tenaga honorer dilakukan oleh masing-masing dinas dan instansi sesuai kebutuhannya.
Seperti diketahui, tenaga honorer akan dihapus mulai 28 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Alasan penghapusan itu untuk penataan tenaga non ASN hingga ada standarisasi rekrutmen dan pengupahan. Agar tertata dan pengupahan sesuai UMR, rekrutmen non ASN melalui sistem alih daya atau outsourching.(IR)
Komentar