DILEMA PUPUK ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN

KABAR UTAMA, OPINI487 Dilihat

(Optimalisasi Potensi Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian untuk Menjawab Kelangkaan dan Kekurangan Pupuk)

*) Oleh : Rahmawati, SP

Sepertinya sudah tidak menjadi sesuatu yang luar biasa atau spesial, jika disetiap musim tanam terutama periode musim penghujan terjadi unjuk rasa berkenaan dengan ketersediaan pupuk di kabupaten sumbawa.

Entah unjuk krasa tersebut dilakukan oleh petani atau mahasiswa atau bahkan LSM, yang pasti mereka mempertanyakan tentang ketersediaan pupuk. Karena terlalu sering sehinggga ini tak lebih seperti morning alarm yang berfungsi untuk membangunkan karena pagi telah tiba dan tanda semua aktivitas akan dimulai.

Namun yang namanya alarm hanya mengingatkan dan tak lebih dari itu, keputusan untuk bangun ada di tangan kita. Begitu pula unjukrasa tentang ketersediaan pupuk apakah dianggap hanya sebatas alarm penanda saja atau lebih.

Secara sederhana pupuk dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu : pupuk subsidi dan pupuk nonsubsidi. Pupuk subsidi mempunyai harga yang lebih murah karena ada subsidi yang ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme APBN. Sebaliknya pupuk nonsubsidi mempunyai harga yang lebih mahal karena tidak ada subsidi dalam komponen pembentuk harga.

Di lain sisi jumlah alokasi pupuk subsidi sangat terbatas dan dari tahun ke tahun terus berkurang dan hanya bisa dibeli atau di tebus oleh petani yang namanya terdaftar di dalam ERDKK. ERDKK adalah Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok merupakan data penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran.

Selain terbatas jumlah yang dapat diakomodasi Oleh Sistem ERDKK juga kurang untuk dapat memenuhi kebutuhan petani. Dari informasi yang beredar di masyarakat diketahui bahwa untuk masing masing petani hanya mendapatkan 100 KG Urea subsidi dan 100 Kg NPK Subsidi.

Ilustrasi Petani memupuk padi (net)

Jika mengacu kepada penelitian yang dilakukan oleh Balitbangtan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk komoditi jagung hibrida, maka jumlah tersebut masih sangatlah kurang. Penelitian Balitbangtan NTB pada Musim Tanam Kedua (MKII) menghasilkan jumlah produksi jagung perhektar seberat 9,1 Ton. Dengan komposisi pupuk Urea 200 Kg dan NPK Phonska 200 Kg sesuai dgn Rekomendasi Uji Tanah PTUS.

Sedangkan untuk petani yang tercantum didalam ERDKK mereka hanya memiliki total 200 Kg pupuk. Untuk petani non ERDKK maka pemenuhan pupuk murni menggunakan pupuk nonsubsidi.

Namun demikian disparitas harga antara pupuk subsidi dan non subsidi sangat mencolok. Harga untuk urea subsidi adalah Rp. 112.500,00 per kemasan 50 Kg. Bandingkan dengan urea nonsubsidi Rp. 570.000,00 perkemasan 50 Kg. Demikian pula dengan NPK subsidi Rp. 115.00,00 perkemasan 50 Kg sedangkan utk npk nonsubsidi adalah Rp. 265.000,00 per kemasan 25 Kg.

Jika menggunakan pendekatan biaya maka para petani akan sangat susah untuk menerima alternatif pemenuhan kekurangan pupuk subsudi. Tingginya harga pupuk nonsubsidi dipandang akan menjadi beban bagi petani. Permasalahan lain juga muncul berkenaan dengan dari mana dana yang akan digunakan untuk menebus pupuk nonsubsidi.

Akan tetapi jika menggunakan pendekatan hasil produksi maka 9.100 kg per hektar di kalikan dengan harga beli jagung 4.200 ( harga per 14 Juni 2021 ) maka petani akan mendapat dana sebesar Rp 38.220.000,00 per hektar dari hasil penjualan. Jika luas tanam per petani rata rata 2 hektar maka hasil penjualan nya menjadi 76.440.000,00.

Alangkah nikmatnya menjadi petani jika memang mampu menghasilkan uang sebanyak itu per musim tanam dengan asumsi 1 periode produksi adalah 4 bulan. Dengan demikian petani tidak akan mempermasalahkan peningkatan biaya produksi. Biaya produksi meningkat akan menghasilkan hasil yang maksimal.

Pada merk benih jagung tertentu mensyaratkan jumlah kebutuhan pupuk hingga 600 kg dengan komposisi 350 Kg NPK dan 250 Kg urea. Besarnya kebutuhan pupuk diiringi oleh besarnya potensi hasil produksi yaitu 12.000 Kg per Hektar.

Jika mengacu kepada ilustrasi diatas maka harga pupuk tidak lagi menjadi masalah karena harga dibarengi dengan peningkatan hasil. Dengan demikian kita hanya perlu memikirkan sumber pembiayaan yang dapat digunakan oleh petani.

Sumber pembiayaan hendaknya memenuhi kriteria bunga rendah, jumlah yang cukup serta tepat waktu. Untuk itu rekomendasi sumber pembiayaan yang dapat digunakan adalah pihak perbankkan yang mempunyai faslitas KUR untuk sektor pertanian.

Saat ini KUR untuk sektor pertanian belum dapat dikatakan optimal karena rata rata petani menerima fasilitas pembiayaan KUR pada angka dibawah Rp.10.000.000,00. Jumlah tersebut tersebut tentu tidak dapat mengantisipasi penggunaan pupuk non subsidi.

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Para pihak dalam hal ini perbankkan dan pemerintah daerah harusnya mampu merumuskan formula tentang nilai pembiaayan yang mampu membantu petani dalam mensukseskan aktivitas produksinya.

Rekomendasi hendaknya tidak hanya untuk nilai namun juga menghasilkan program dalam rangka mengawal dan mendampingi petani semenjak menanam sampai dengan menjual.

Selama ini secara faktual petani hanya menjadi obyek dalam siklus pertanian. Mereka tidak berdaya dengan tingginya Harga saprotan dan rendahnya harga jual produk. Kita harus menyadari bahwa pihak perbankkan membutuhkan masukan berkaitan update nilai pembiayaan untuk sektor pertanian sehingga mampu menjawab semua permasalahan dibidang pembiayaan pertanian.

Opsi atas optimalisasi KUR pertanian menjadi opsi yang lebih realistis dibanding menjanjikan penambahan kuota atas pupuk subsidi. Karena bagaimanapun pihak kabupaten hanya menjalankan perintah dari alokasi yang diputuskan oleh pemerintah provinsi. Sedangkan pihak provinsi menjalankan keputusan alokasi pihak pemerintah pusat yang yang pembahasahannya melibatkan kementerian pertanian, perdagangan, keuangan dan BUMN.

Tentu saja optimalisasi KUR pertanian tidak dapat berdiri sendiri karena perlu ada pendampingan dan pengawalan dari para stake holder seperti yang sudah dibahas sebelumnya. Selain itu perlu perubahan pola pikir dan pola pandang terhadap petani. Bertani bukan lagi sebuah aktifitas marginal yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok. Akan tetapi merupakan sebuah aktivitas bisnis yang sangat menjanjikan.

Aktivitas bisnis dalam aspek produksi sangat bergantung kepada input, proses dan output. Output yang baik secara kualitas maupun kuantitas akan menghasilkan nilai jual yang tinggi. Tentu saja dengan mempertimbangkan kapan produk itu ditanam dan dijual, dimana produk itu dijual serta dalam bentuk apa produk itu dijual.

Kembali kepada pembahasan semula, setiap dari kita tentunya berharap bahwa pupuk subsidi tersedia tepat waktu dan tepat jumlah. Akan tetapi pada kenyataannya pupuk subsidi tersedia dalam jumlah yang kurang. sedangkan pupuk nonsubsidi tersedia secara bebas. Diharapkan gap dari jumlah pupuk yang dibutuh (harapan) dan jumlah pupuk subsidi yang tersedia (kenyataan) dapat dipenuhi dengan menebus pupuk nonsubsidi. Dimana dana yang akan digunakan berasal dari KUR sektor pertanian yang disalurkan oleh perbankkan.(*)

*) Penulis adalah Mahasiswa Program Pascasarjana Megister Manajemen Inovasi Universitas Tekhnologi Sumbawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses