KabarNTB, Sumbawa – Dalam tiga hari, Satresnarkoba Polres Sumbawa menangkap dua terduga pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Pada Jumat (08/07) siang kemarin, SB alias Ponca, dibekuk dikamar kostnya dilingkungan Desa Labuan Sumbawa.

Dari pria berusia 40 tahun ini polisi menyita 18 poket sabu sabu seberat 3,80 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi dalam keterangan persnya mengatakan dari Ponca disita sabu sabu yang disimpan didalam kusen pintu kamar mandi.
Selain itu juga disita sebuah telepin seluler dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Bekuk Mekanik
Sebelumnya pada hari Rabu (06/07), Satresnarkoba menangkap RH, seorang mekanik motor berusia 40 tahun.
Dari tangan pemilik bengkel di Kelurahan Seketeng ini diamankan 33 poket narkotika jenis sabu seberat 14 gram. Polisi juga menyita sebuah telepon seluler dan uang Rp 200 ribu.
Lebih lanjut Malaungi mengatakan, kepada kedua tersangka yang telah diamankan itu telah dilakukan tes urine serta interogasi untuk pengembangan kasusnya.
Para terduga lanjutnya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(IR)







