KabarNTB, Sumbawa – Bupati Sumbawa, H Mahmud Abdullah, menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dengan Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Sumbawa, Selasa pagi 2 Agustus 2022.
Perjanjian kerjasama itu terkait penyediaan layanan perbankan dalam penerimaan pembayaran pajak daerah menggunakan layanan BNI E-COLLECTION.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat H. Hasan Usman Lantai I Kantor Bupati Sumbawa ini, dirangkaikan juga dengan penandatanganan nota kesepakatan, antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, tentang pengintegrasian data pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati menjelaskan, kegiatan itu merupakan implementasi dari amanat KPK dan BPK RI, perihal pengintegrasian data antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2 dan BPHTB.
Dikatakan, kerjasama dengan Kantor Pertanahan melalui sistem informasi yang terintegrasi menjadi suatu keniscayaan, seiring perkembangan dan kemajuan daerah yang terus meningkat.
“Ke depan, akan semakin banyak aktivitas peralihan hak atas tanah dan bangunan, pemerintah daerah dalam hal ini perlu melakukan langkah-langkah antisipasi, salah satunya melalui sistem informasi yang terintegrasi, agar dapat dilihat secara real time dan mengurangi tingkat kebocoran penerimaan pajak,” sebutnya.
Kemudian terkait perjanjian kerjasama dengan BNI, tentang penyediaan layanan perbankan dalam penerimaan pembayaran pajak daerah menggunakan layanan BNI E-COLLECTION, Bupati mengungkapkan, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan, yang ditandai dengan penyempurnaan sistem administrasi pembayaran pajak, guna memberikan pelayanan prima bagi wajib pajak.
“Dengan adanya layanan BNI E-COLLECTION ini, tentu dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk dapat menghemat waktu, karena dapat membayar dan melaporkan pajaknya kapan dan dimana saja, baik di rumah maupun ditempat kerja tanpa perlu menunda pekerjaan, sehingga dapat mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak,” tambahnya.
Bupati bersyukur, perjanjian kerjasama antara Pemkab Sumbawa dengan PT. BNI terkait penyediaan layanan BNI E-COLLECTION dalam penerimaan pembayaran pajak daerah, telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Sumbawa.
“Saya berharap, melalui kerjasama antara Pemkab Sumbawa dengan PT. BNI dan Pertanahan Sumbawa pada hari ini, dapat mengatasi berbagai persoalan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, khususnya PBB-P2 dan BPHTB, sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak dapat kita wujudkan bersama,” Pungkas Bupati.(JK)
Komentar