Eksekusi Lahan di Samota Berbuntut Panjang, Penggugat Ancam Lapor ke Komnas HAM dan KY

KabarNTB, Sumbawa – Penasehat Hukum Fengko Widjaya, Imam Wahyudin SH berencana melaporkan eksekusi lahan milik klinnya seluas 50 hektar yang berlangsung Selasa (20/09).

Menurut Imam dalam siaran persnya, eksekusi tersebut melampui putusan, dan tidak tepat sasaran hingga mengakibatkan terjadinya pengrusakan atas bangunan diatas lahan milik kliennya.

“Kami sudah berupaya menghalangi eksekusi. Tapi panitera bersikeras melakukannya,” kata Imam seraya menambahkan, akan melakukan upaya hukum melaporkan kesewenangan tersebut ke Bareskrim Polri, Bawas, Komisi Yudisial (KY) dan Komnas Ham.

Lebih lanjut Penasehat Hukum pemilik minimarket UD Ratna itu menegaskan, sangat jelas bahwa amar putusan tidak menyatakan dengan jelas obyek sengketa lahan yang dieksekusi.

“Berdasarkan putusan tersebut adalah sebatas surat bukan obyek tanah, karena tidak ada amar putusan yang menghukum untuk mengosongkan obyek tanah pertanian dengan batas-batas yang jelas,” katanya.

Selain itu, putusan hanya mengikat kepada subyek hukum yang bernama Fenco Cornelius Widjaya dengan alamat jalan Sudirman nomor 6 Sumbawa, bukan terhadap Fenco Widjaya dengan alamat jalan Sudirman nomor 1 Sumbawa.

“Jadi kami menolak berita acara eksekusi tersebut dan menganggap tidak ada eksekusi di atas tanah milik klien kami. Didepan panitera dan kuasa hukum pemohon eksekusi, kami menyatakan dengan tegas eksekusi tersebut cacat hukum. Kami anggap tidak pernah terjadi eksekusi. Hanya peristiwa pengerusakan saja.” (IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses