KabarNTB, Sumbawa – Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah mengingatkan penggunaan LPG subsidi 3 Kg diperuntukan bagi keluarga tak mampu serta pelaku UKM dengan kriteria tertentu.
Karenanya agar distribusi LPG subsidi tersebut tepat sasaran, bupati memerintahkan camat dan kepala desa melakukan pengawasan.
Terkait hal ini, bupati telah menerbitkan surat edaran nomor 188.6/450/EKON/VII/2020 tanggal 21 Juni 2020 yang diperkuat dengan surat edaran Nomor 188.6/472/EKON-SDA/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022.
Dalam surat edaran itu secara tegas disebutkan bahwa seluruh masyarakat diwilayah Kabupaten Sumbawa yang dikategorikan mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan termasuk ASN, TNI-POLRI, pegawai BUMN serta pelaku usaha selain usaha mikro tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 KG, dan dihimbau beralih menggunakan LPG selain ukuran 3 KG.
“Saya perintahkan seluruh camat, lurah dan kades melakukan pamantauan langsung, sehingga distribusi LPG 3 KG benar-benar tepat sasaran,” tegasnya. (IR)

