KabarNTB, Sumbawa – Setelah kabur berbulan-bulan, terduga pelaku kasus perampokan di Kelurahan Uma Sima, Kota Sumbawa 10 Juli lalu, akhirnya ditangkap.
Salah satu pelaku berinisial IW (25 tahun) ditangkap di Taman Udayana, Kota Mataram, Jumat malam (2/9) lalu. Sebelumnya rekan IW berinisial RS, telah ditangkap pada 12 Juli lalu.
Kasus perampokan itu dilakukan pelaku di rumah Damhuji dan istrinya Lili Susanti. Sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku masuk kedalam rumah dan langsung menodongkan parang ke arah leher korban Damhuji yang sedang menonton tv sambil berbaring di ruang keluarga bersama anak dan istrinya.
Pelaku RS menyuruh istri korban untuk mengikat tangan dan kaki suaminya menggunakan kain. Kedua pelaku meminta uang sambil mengancam korban dengan menggunakan parang. Setelah itu, istri korban memberikan uang kepada pelaku Rp 1 juta.
Ketika ada kesempatan, istri korban histeris sambil berteriak dan berusaha merebut parang yang dipegang terduga pelaku.l yang menyebabkan tangannya terluka.
Sementara korban Damhuji berhasil melepaskan ikatan di tangannya dan bangun mengambil parang. Melihat hal Itu, para terduga pelaku lari melalui kamar rumah korban yang belum jadi.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Sumbawa melakukan penyelidikan. Akhirnya, ciri-ciri terduga pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian mendatangi kediaman SR di Kampung Irian, Kelurahan Uma Sima. Saat diinterogasi, SR mengakui perbuatannya. Dalam menjalankan aksinya, SR mengaku beraksi bersama rekannya berinisial IW.
Setelah itu, polisi mencoba mencari keberadaan IW di kos-kosan keluarga dan di rumahnya di Kecamatan Moyo Hulu. Namun, IW tidak ditemukan.. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, keberadaan IW akhirnya diketahui. IW diketahui berada di Mataram. Ia kemudian berhasil ditangkap saat sedang nongkrong di Taman Udayana, Mataram.
“Saat ini, IW sudah dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya. IW juga kini sudah ditahan bersama SR yang merupakan rekannya dalam menjalankan aksi,” ujar Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra.(JK)







