Bapenda KSB Intensifkan Pendataan Potensi Pajak Reklame

KabarNTB, Sumbawa Barat – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa Barat terus melakukan pendataan reklame di seluruh wilayah kecamatan yang berpotensi menjadi obyek pajak baru.

Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pajak Bapenda KSB, Nurdin menjelaskan, dari hasil turun lapangan banyak reklame yang ternyata belum tersentuh sebagai obyek pajak.

ilustrasi reklame

“Jumlahnya mencapai ratusan dalam berbagai bentuk dan jenis. Yang kami data saja sampai sekarang sudah ada seratusan dan itu belum semuanya,” ungkap Nurdin, Rabu 19 Oktober 2022.

Secara institusi, Nurdin menyatakan, sebenarnya keberadaan berbagai jenis reklame yang tidak masuk sebagai obyek pajak itu bukan diabaikan. Yang menjadi kendala, keterbatasan personil Bapenda untuk mendata sehingga kemudian belum semua reklame yang dipasang masyarakat atau perusahaan dapat didata sebagai obyek pajak.

“Sekarang dengan adanya bidang Perencanaan Pengembangan Pajak, Insyaallah bertahap kita data dulu semuanya,” timpalnya.

Ia menuturkan, reklame pada dasarnya hadir dalam banyak bentuk. Baliho yang dipasang dengan ukuran besar di pinggir-pinggir jalan hanya salah satu saja dari sekian banyak bentuk reklame.

“Papan nama usaha kalau ukuran memenuhi ketentuan Perda ya bisa dipajaki juga karena itu salah satu bentuk dari reklame,” paparnya.

Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah khususnya dari obyek pajak reklame. Nurdin mengimbau masyarakat agar tidak menghindar dari kewajibannya membayar pajak jika merasa memiliki atau memasang reklame di ruang-ruang publik. Sebab pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas untuk menarik pajaknya.

“Toh juga pajak daerah ini kan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk program pemerintah,” urainya.

Selain pajak reklame, Nurdin melanjutkan, Bapenda juga terus mengeksplorasi sumber-sumber pajak di sektor lain. Salah satunya dari sektor peternakan. Ia mengungkapkan, baru-baru ini berdasarkan hasil studinya ke kabupaten Sumbawa, di sana didapati Pemda setempat melakukan penarikan retribusi dari beberapa bentuk layanan peternakan yang dilaksanakan pemerintah.

“Contoh di Sumbawa pasar hewan, layanan lab kesehatan hewan di sana ada retribusinya. Kalau tidak salah payung hukumnya berbentuk Perda Jasa Usaha,” demikian Nurdin.(Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses