KabarNTB, Sumbawa – Sepak terjang MS alias Moses (46 tahun) sebagai pengguna narkotika berakhir di tangan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa.
Moses yang tercatat sebagai warga Dusun Pamunga Desa Usar, Kecamatan Plampang itu ditangkap pada Senin sore 17 Oktober 2022.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, mengatakan, terduga Moses ditangkap saat mengemudikan Dam Truk di Jalan lintas Sumbawa-Bima, tepatnya di depan Mako Polsek Lape.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi itu, Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu dengan Bruto 0,36 Gram, selembar klip kosong, HP dan korek kayu.
“Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres, Selasa 18 Oktober 2022.
Moses dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JK)
Komentar