Seorang Pemuda Ditangkap Saat Ambil Paket Berisi Pil Tramadol

KabarNTB, Sumbawa – Seorang pemuda berinisial JP alias Nyong (21 tahun) warga BTN Olat Rarang, Desa Labuhan Sumbawa, ditangkapTim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Senin 17 Oktober 2022.

Nyong ditangkap di kantor jasa pengiriman JNT Olat Rarang saat mengambil paket berisi pil tramadol.

Selain menangkap Nyong, Tim Opsnal yang dipimpin Kadat Resnarkoba Iptu Malaungi,  juga mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa 300 butir pil Tramadol, HP,  dan sebuah kotak warna orange.

“Pada saat penggeledahan ditemukan 300 butir Pil Tramadol yang dibungkus kotak warna orange. Terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”  ungkap Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra.

Atas perbuatannya, terduga pelaku Nyong dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ( JK)

Komentar