KabarNTB, Mataram – Tim Opsnal PPA Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial S (56 tahun) karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap delapan orang anak. Dari delapan anak yang diduga menjadi korban, baru dua korban yang melaporkan kejadian pelecehan itu.
Terduga pelaku yang berdomisili di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan berprofesi sebagai guru ngaji itu dilaporkan ke Polresta Mataram oleh orang tua dua korban berinisial AQ (7 tahun) dan BA (7 tahun).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengungkap, kasus pencabulan yang dilakuka pelaku terhadap korban, berawal ketika kedua korban bermain di rumah terduga pelaku.
Tiba-tiba terduga pelaku menarik korban BA dan memegang area dada, serta memasukan tangan kedalam celana korban. Selanjutnya, terduga pelaku S mengajak korban berikutnya, AQ masuk ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi terduga pelaku membuka pakaian korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
“Terduga pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dengan modus mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang, buah-buahan serta membelikan alat tulis,” ungkap Kapolresta saat konsfrensi pers, Senin 17 Oktober 2022.
Mengetahui kejadian tersebut, pada tanggal 7 Oktober 2022, orang tua korban melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram dan terduga pelaku S langsung ditangkap.
“Selain menangkap terduga pelaku, Tim juga menyita barang bukti berupa pakaian korban yang di pakai saat melakukan tindakan tersebut,” ucap Kombes Mustofa.
Ia mengungkap, berdasarkan keterangan korban, bahwa terduga pelaku sudah tiga kali melakukan hal tersebut terhadapnya, serta ada enam (6) temannya juga menjadi korban perbuatan terduga pelaku.
“Sekitar ada 8 orang anak yang berusia 7-12 tahun yang menjadi korban pelecehan dan pencabulan yang dilakukan oleh S, namun baru 2 orang korban yang berani melaporkan,” tutup Kapolresta.(NK)
Komentar