KabarNTB, Sumbawa Barat – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Sumbawa Barat, mengingatkan agen dan pengecer gas Elpiji bersubsidi untuk tidak menjual kepada masyarakat yang tidak berhak.
Sekretaris Diskoperindag KSB, Rahadian S.Pd. M.Si, menegaskan, bahwa siapapun baik perorangan maupun korporsi yang menyelewengkan elpiji bersubsidi diancam dengan hukuman pidana dan denda.
Ancaman itu tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law, ditegaskan “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied
petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
“Pengaturan sanksi pidana ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi yang diberikan oleh pemerintah,” ucap Rahadian, kepada wartawan Senin 31 Oktober 2022.
Pemerintah KSB sendiri melalui Diskoperindag, sebelumnya telah menetapkan sebanyak 16.771 Kepala Keluarga (KK) sebagai penerima subsidi dan berhak membeli gas 3 kg (subsidi). Rahadian, mengatakan total jumlah KK penerima subsidi gas 3 kg itu sebelumnya telah melalui proses validasi dengan melibatkan pihak esa / kelurahan.
Data masyarakat penerima Subsidi ini, selanjutnya masuk dalam database aplikasi dan hanya bisa membeli LPG 3 kg melalui aplikasi SiGas KSB. Aplikasi SiGas KSB merupakan terobosan Pemda dalam menjawab permasalahan distribusi gas di KSB. Dengan aplikasi ini kami optimis subsidi gas akan tepat sasaran karena masyarakat yang tidak berhak tidak bisa membeli gas subsidi.
Kartu Sigas KSB nantinya akan mengontrol masyarakat yang berhak mendapatkan gas subdisi. Kebijakan ini juga bagian dari upaya pemerintah menghindari penyalahgunaan gas subsidi. Terutama dimanfaatkan oleh kalangan mampu dan berada.
“Dalam kartu itu nanti ada nama dan alamat. Misalnya masyarakat dari Poto Tano, dia tidak membeli gas ke Taliwang. Dia hanya boleh di Poto Tano saja. Demikian juga, kalau tidak bisa menunjukkan kartu itu, dia tidak boleh membeli,” timpalnya.(EZ)
Komentar